Translate

Friday, June 13, 2014

MY DAILY ACTIVITIES



My daily activities from Monday to Sunday ..

Monday - Friday

06.00 - 07.00am : I am wake up and prepare for working
08.00 - 09.00am : going to my office
09.00 - 12.00am : I am work
12.00 - 01.00pm : lunch
01.00 - 05.00pm : back to work
05.00 - 06.00pm : going back to home
06.00 - 06.30pm : prepare for college
06.30 - 07.30pm : going to my college
07.30 - 09.00pm : study in college
09.00 - 10.00pm : going back to home
10.00 - 06.00am : prepare for sleep and wake up in the morning


Saturday

07.00 - 08.00am : I am wake up and prepare to college
08.00 - 09.30am : going to my college
09.30 - 02.00pm : study in college
02.00 - 03.30pm : going back to home
03.30 -                  : cooling down or hangout with friends


Sunday

07.00 - 08.00am : I am wake up and doing something in my home
08.00 - 09.00am : I am cooking with my sister
09.00 - 10.00am : prepare for going to church
10.00 - 12.00am : devotion or church
12.00 - 01.00pm : lunch with family
01.00 - 03.00pm : sleep in the afternoon.
03.00 - 10.00pm : cooling down
10.00 - 06.00am : sleep well


thanks.



with love,
meidamanalu



Thursday, April 24, 2014

Job Interview - Business English Language 2#

The Conversation 

Name of Interviewer : Kate

==
Kate: Good Morning. Please sit down.
George : Good morning.
Kate : Whats your name ?
George : My name is George.
Kate : Please introduce yourself to me
George : Hmm, I am 23 years old and i am fresh graduate from Iowa University, my major is Economic Management.
Kate : Do you have any job experience?
George : Yes, I have. 
Kate : Please explain to me about your experience.
George : In the year 2009 - 2010 I've worked in  one of the Japanese companies in Indonesia in production. And then, in 2011 to present I am working in one private company engaged in the general supplier, as the procurement staff.
Kate : Whats your motivation applying here ?
George : I want to have a better career path again.
Kate : Please tell me your strength and your weakness!
George : My strength is hard worker and my weakness is easily to bored.
Kate : Do you have experience in the same field?
George : Yes, I have.
Kate : Do you speak any other languages?
George : I can speak in Indonesian Language and Russian Language
Kate : Do you have any computer skills?
George : I can using computer like Microsoft Office, Internet, Myob
Kate : Do you have any ambition in your life that you want to achieve? If you do, what is it?
George : Yes, I have. I have ambition for make my life be more rich, more better  and i've dream to around the world.
Kate : This job requires a lot of traveling, do you think you can cope with that ?
George : yes, i think i can cope that !
Kate : Oke George, thanks for coming to our office for this interview. We'll confirm to you approximately 2 weeks.
George : Oke, thank you miss. Ill waiting you confirm :)


Source :

Google.com
http://www.ngomonginggris.com/2013/06/percakapan-wawancara-kerja.html










with love,
mm :)
@meidamanalu 


Wednesday, April 9, 2014

JENIS - JENIS SURAT #TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2 SOFTSKILL#

Business Letters

This page is telling about the style in which business letters are written. Letter-head should be usually used to write the business letters. Failing which clean and white paper can be used for the purpose. An effective business letter will have the followings.



  • Date to indicate when the letters was written
  • Sender’s Address to indicate who wrote the letter
  • Recipient’s Address to whom the letter is addressed
  • Salutation to respect the addressee
  • Body of the letter
  • Closing of the letter
  • Enclosures in support of the body of the letter
  • Typist’s Name with Signature for future reference
  • Date :



    The date line will mention the date on which the letter is written. In case the letter was written few days back, it is better to put the date on which the letter is posted. And the best format to mention the date is the American Format as per which the month will appear before the date which will be followed by the year. Left-Justify the date in the above format.

    August 12, 2010

    Sender’s Address :



    It is better to write the complete address of the person who is writing the letter with the Street Name, Postal Code, the Phone Number and the Fax Number so that the addressee may contact the sender for any clarification. The name and the designation of the sender need not be mentioned, because those points will be mentioned in the closing formalities. This sender’s address is usually called FROM address. This also should be left-justified.

    Recipient’s Address :



    You should write to a specific person in the company. In the echelon of the organisational structure, specific responsibilities will be assigned to the individuals. Depending upon the purpose of the letter, you should address your letter to the specific person who is responsible to attend to your issue. In case, you do not know the name and the designation of the person to whom you have to write your letter, it is better to make a phone call to the company and collect information regarding the person who is responsible to attend to your issue. The personal title (Mr. Mrs. Ms. And Dr.) and the designation of that person should be mentioned in the Recipient’s Address. This alone will make your letter impressive and most effective. In case the address is in other country, the name of that country should be mentioned clearly so that the postal department people will be clear about the destination of the letter. This also should be left-justified. This Recipient’s address is usually called TO address.

    Salutation :

    Use the name of the addressee with his title in the salutation. If you know the addressee personally, it is enough to use the first name of the addressee. In case you do not know the addressee, it is better to use the full name of the addressee. In either care, use the title of the addressee.

    Dear Mr. John,
    Dear Miss Nancy,
    Dear Mrs. John,
    Dear Mr. Barrack Obama,

    In case you are not sure about the sexuality (gender) of the addressee, it is better to use the full name of that person.

    Dear Barrack Obama,

    Body of The Letter :


    The body should be concise and brief. The body should be supported with adequate and authentic documents which should be added as enclosures. In the body of the letter, single space between sentences is better. The letter should be left-justified. Between two paragraphs, single line space should be allowed. The first paragraph should present the issue whereas the second paragraph should give supportive details while the last paragraph should summarise the issue in a brief manner. In case the letter demands any urgent action from the addressee, that should be clearly mentioned in the body of the letter.

    Closing :


    The first letter of the closing line should be in Capital Form.

    With Thank.
    With Thanks.
    Thank You.
    Thanking You.

    After this closing line, there should be space of four or five lines in order to make space to add the signature of the sender.




    EXAMPLE 1

    Letter for Reordering Goods



    This is a sample Letter for Reordering Goods.


    National Limited

    191 / N - Patricia Avenue
    Liverpool – 600 020
    Phone : 0011 - XXXXXXXX
    Fax : 0011 - XXXXXXXX



    Your ref : VGT / 0091


    Our Ref : SAL / 6 / 1425


    6 March - 19XX


    To :

    Mr. K. Sahadevan,
    Sales Manager,
    Maha Trading Company Sdn Bhd,
    Lot 2/34 Kompleks TAS,
    Jalan Niaga,
    80000 Johor Bahru.


    Dear Mr. Sahadevan,


    RE : REPEAT ORDER OF GOODS


    The new line of instant Noodles seems to be very popular with my customers. The last batch of 5 dozen packets you sent me were sold out within a week and my customers are asking for more.


    I require the following items urgently. Please send them to me as soon as possible.


    5 dozen Maree instant Mee (Chicken Flavour)

    5 dozen Maree Instant Mee ( Curry Flavour)

    5 dozen Maree Instant Mee (Tom Yam Flavour)

    5 dozen Maree Instant Mee ( Abalone Flavour)

    3 dozen Maree Instant Mihun ( Vegetarian)


    Your cheque for this month’s order will be forthcoming in a few days time.


    Thank you.


    M. Parameswari

    p.p. Manager



    EXAMPLE 2

    Letter of Enquiry



    This is a sample Letter of Enquiry.






    ABC LIMITED


    6, Milton Road,
    BANGAORE-560 021.
    Phone : 098 – 13245678
    Fax : 098 - 13245678



    Ref : PUR / PS / 126


    10th January 2000


    To :

    Omega Switches Ltd.,
    6, Nawaz Khan Road,
    HYDERABAD-500 012.


    Dear Sirs,


    Please quote for pneumatic Receiver Pressure Switch of range 3-15 psi suitable for operating at 220 Volts and 50cps. We need thrity of them. We need them at the earliest date in order to meet our requirements.


    Thanking you.


    Yours faithfully,


    For ABC LTD.,


    (A.K. BHIMA RAO)
    PURCHASE OFFICER




    Sumber :
    https://www.google.com/
    http://www.effective-business-letters.com/
    http://www.effective-business-letters.com/Letter-of-Enquiry.html
    http://www.effective-business-letters.com/Letter-for-Reordering-Goods.html





    cheers,
    @meidamanalu



    TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2 #

    JENIS - JENIS TENSES

    16 Macam Tenses
    (PENGGUNAAN, RUMUS DAN CONTOH)

    • Simple Present Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk menyatakan fakta, kebiasaan, dan kejadian yang terjadi pada saat sekarang ini.
    Rumus Tenses : S + V - 1
    Contoh Tenses : We agree with the speaker's opinion (bahasa: Kami setuju dengan opini pembicara)
    • Present Continuous Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk membicarakan aksi yang sedang berlangsung sekarang atau rencana dimasa depan.
    Rumus : S + am/is/are +| present participle
    Contoh Tenses :  I’m driving a car to Bandung now. (bahasa: Saya sedang menyetir mobil ke Bandung sekarang.)
    •  Present Perfect Tense 
    Penggunaan : Tense ini digunakan untuk mengungkapkan suatu aktivitas atau situasi yang telah dimulai di masa lalu dan telah selesai pada suatu titik waktu tertentu di masa lalu atau masih berlanjut sampai sekarang.
    Rumus : S + have/has + past participle 
    Contoh : I have lived in California for 3 months. (bahasa: Saya telah tinggal di California selama 3 bulan)
    • Present Perfect Continuous Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk mengungkapkan aksi yang telah selesai pada suatu titik di masa lampau atau aksi telah dimulai dimasa lalu dan terus berlanjut sampai sekarang.
    Rumus : S + have/has + been + present participle 
    Contoh : The toddlers have been playing a ball for an hour. (bahasa: Balita - balita itu telah bermain bola selama satu jam)
    •  Simple Past Tense
    Penggunaan : Tense ini menunjukkan bahwa suatu kejadian terjadi dimasa lampau.
    Rumus : S + V - 2
    Contoh : The party started at 10.00 a.m. (bahasa: Pesta dimulai jam 10 pagi)
    • Past Continuous Tense
    Penggunaan : Tense ini digunakan untuk mengungkapkan bahwa suatu aksi sedang terjadi pada waktu tertentu dimasa lampau.
    Rumus : S + was/were + present participle
    Contoh :  The team was playing basketball all day yesterday. (bahasa: Tim bermain basket sepanjang hari kemarin.)
    • Past Perfect Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk menyatakan bahwa suatu aksi telah selesai pada suatu titik di masa lalu sebelum aksi lainnya terjadi.
    Rumus : S + had + past particple 
    Contoh : When he came last night, the cake had run out. (bahasa: Ketika dia datang semalam, kue sudah habis.)
    •  Past Perfect Continuous Tense
    Penggunaan : Tense ini digunakan untuk mengungkapkan suatu aksi (dengan durasi waktu tertentu) telah selesai pada suatu titik waktu tertentu dimasa lalu.
    Rumus : S + had + been + present participle
    Contoh :  he labors had been demonstrating for an hour when the manager came. (bahasa: Pekerja telah berdemonstrasi selama satu jam ketika manager datang.)
    • Simple Future Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk menyatakan bahwa suatu aksi terjadi dimasa depan, baik secara spontan, maupun terencana.
    Rumus : S + will + bare infinitive
    Contoh :  You will win the game. (bahasa: Kamu akan memenangkan permainan tersebut.)
    • Future Continuous Tense
    Penggunaan :  Tense ini untuk mengungkapkan aksi yang akan sedang terjadi pada waktu tertentu di masa depan.
    Rumus : S + will + be + present participle 
    Contoh :  He will be sleeping at 10 p.m. (bahasa: Dia akan sedang tidur pada jam 10 malam.)
    • Future Perfect Tense
    Penggunaan :  Tense ini untuk mengungkapkan bahwa suatu aktivitas akan sudah selesai pada suatu titik waktu di masa depan.
    Rumus : S + will + have + past participle
    Contoh :  At this time next month, I’ll have finished my English course. (bahasa: Pada waktu yang sama bulan depan, saya akan telah menyelesaikan kursus bahasa Inggris.)
    •  Future Perfect Continuous Tense
    Penggunaan : Tense ini untuk mengungkapkan bahwa suatu aksi akan sudah berlangsung selama sekian lama pada titik waktu tertentu di masa depan.
    Rumus : S + will + been + present participle
    Contoh :  The cat will have been sleeping long when you get home. (bahasa: Kucing itu telah lama tidur ketika kamu pulang.)
    • Simple Past Future Tenses
    Penggunaan :  Tense ini untuk menyatakan suatu aksi yang akan dilakukan, membuat prediksi, dan membuat janji di masa depan pada saat berada dimasa lalu.
    Rumus :  S + would + bare infinitive
    Contoh :  He would forgive you. (bahasa: Dia akan memaafkanmu.)
    • Past Future Continuous Tense
    Penggunaan :  Tense ini untuk membicarakan suatu aksi yang akan sedang berlangsung (berupa prediksi/rencana) di masa depan pada saat berada dimasa lalu.
    Rumus :  S + would + be + present participle
    Contoh :  She would be working at nine o’clock this morning. (bahasa: Dia akan sedang bekerja jam sembilan pagi ini.)
    • Past Future Perfect Tense
    Penggunaan :  Tense ini untuk membicarakan suatu aksi aktivitas yang akan telah dilakukan di masa lalu. Bentuk ini juga digunakan pada conditional sentence type 3.
    Rumus :  S + would + have + past participle
    Contoh :  I thought you would have slept by the time I arrived. (bahasa: Saya pikir kamu akan sudah tidur pada saat saya tiba.)
    • Past Future Perfect Continuous Tense
    Penggunaan :  Mirip dengan future perfect continuous tense, namun realisasi aksi yang dilakukan dapat diketahui sekarang karena aksinya terjadi di masa lampau.
    Rumus :  S + would + have + been + present participle
    Contoh :  He would have been working as a civil engineer in Jakarta by the end of this week last month.
    (bahasa : Dia akan telah bekerja sebagai enjinir sipil di Jakarta pada akhir minggu ini bulan lalu.)



    Sumber : 

    Sunday, January 19, 2014

    Philosophimeida: TUGAS ETIKA BISNIS (Iklan dan Dimensi Etisnya, Etika Pasar Bebas, dan Monopoli)

    Philosophimeida: TUGAS ETIKA BISNIS (Iklan dan Dimensi Etisnya, Etika Pasar Bebas, dan Monopoli)

    TUGAS ETIKA BISNIS (Iklan dan Dimensi Etisnya, Etika Pasar Bebas, dan Monopoli)

    I. IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

    Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskanuntuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.

    Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalah media informasi yang netral untuk membant pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Karena itu, iklan lalu mirip sepertu brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat. Misalnya, iklan menggunakan objek binatang langka tertentu yang tampil secara menarik dan lucu, atau burung-butung tropis, pemandangan alam, dan semacamnya dengan disertai nama produk disalah satu bagian iklan itu, tanpa ada kata-kata bujuk rayu atau manipulasi apapun.


    a. Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini

    Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya. 

    Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat. 

    Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan. 

    Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
      
    Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda  politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif. 

    Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan. 

    Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu. 

    Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. 

    Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik. 

    Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.   

    b. Beberapa Persoalan Etis Periklanan 

    Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional. Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu. 
    Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa  yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan. 
    Ketiga, yang menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan, serba instan. 
    Keempat, bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin. 

    Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paaparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karenatelah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.

    c. Makna Etis Menipu Dalam Iklan 

    Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk. 

    Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.

    Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

    d. Kebebasan Konsumen

    Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.

    Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. 

    Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat. 


     
     II. ETIKA PASAR BEBAS

    1. Keuntungan Moral Pasar Bebas
    1. System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi. 
    2. Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
    3. Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
    4. Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi. 
    5. Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
    2. Peran Pemerintah

    Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

    Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

    Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.  



    III. MONOPOLI

    1. Monopoli

    Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
    Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

    Ciri dan sifat

    Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
    Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
    Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
    Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

    Monopoli yang Tidak Dilarang

    • Monopoli by Law
    Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
    • Monopoli by Nature
    Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
    • Monopoli by Lisence
    Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.


    2. Oligopoli

    Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
    Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
    Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
    Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
    Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.


    3. Suap

    Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
    Pasal 2
    ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
    Pasal 3
    ... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...



    4. Undang-Undang Anti Monopoli

    a. Pengertian
    Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
    Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
    b. Azas dan Tujuan
    Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
    Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
    1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
    satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
    3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    c. Kegiatan yang dilarang

    Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
    (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

    a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

    b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.



    Sumber:

    http://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&pg=PA197&lpg=PA197&dq=iklan+dan+dimensi+etisnya&source=bl&ots=dlHlnku6Rn&sig=TkZS3zWrKfsPy0aVBj82V5DxzX0&hl=id&sa=X&ei=0JrcUpq6Ac3irAftl4CADg&redir_esc=y#v=onepage&q=fungsi%20iklan%20sebagai%20pemberi%20informasi&f=false
    http://otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html

    http://zulkarnaen-zulkarnaen.blogspot.com/2009/12/etika-pasar-bebas.html

    http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli 
    http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
    http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130101231721AAmGaHQ 
    http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html



    Thursday, January 9, 2014

    Tulisan Etika Bisnis # ke - 3 Iklan Tidak Etis

    Iklan Parfum Axe Indonesia "4 Malaikat Jatuh dari Langit"


    Axe adalah salah satu parfum pria yang populer di Indonesia. Dimana parfume Axe tersebut memberikan kesan akan menarik perhatian para wanita yang akan mencium aroma parfum tersebut. Seperti di iklannya, sekali semprot dibadan, langsung jatuh 4 Malaikat dari langit. :D


    Beberapa catatan penting dari saya mengenai iklan tersebut adalah :
    1. Malaikat yang dipakai dalam iklan tersebut tidak seperti malaikat yang diketahui masyarakat
    2. Pakaian yang digunakan oleh malaikat dalam iklan tersebut menggunakan pakaian yang minim dimana memperlihatkan area bagian tubuh wanita. Karena siapa saja dapat melihat iklan tersebut begitu juga dengan anak - anak yang menonton tv dan melihat iklan tersebut sehingga memberikan kesan tidak baik.
    3. Malaikat dalam iklan tersebut memberikan gambaran bahwa malaikat yang sebenarnya seperti sosok mereka (berpakaian seksi, ekspresi muka (mimik wajah) yang aneh2, turun dari atas genteng.


    Sunday, January 5, 2014

    BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

    • Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis    
    • Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
    • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
    • Hubungan Produsen Dan Konsumen
    • Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
     
    Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
     
    • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
    • Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
    • Tidak ada pemaksaan
    • Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
     Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak: 
    1.  Aturan moral dalam hati sanubari
    2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
    Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
    • a.Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis   b. 
    • Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
     
    Kewajiban Produsen
    1. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk    
    2. Menyingkapkan semua informasi 
    3. Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan 
    Pertimbangan Gerakan Konsumen
    1. Produk yang semakin banyak dan rumit 
    2. Terspesialisasinya jenis jasa 
    3. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
    4. Keamanan produk yang tidak diperhatikan 
    5. Posisi konsumen yang lemah 
     
     
    Sumber:
     
    http://ebookbrowsee.net/bisnis-dan-perlindungan-konsumen-bab-vii-ppt-d199484346
    http://ebookbrowsee.net/gdoc.php?id=199484346&url=a9f8f234a5362c117630be607d82b1f1

    HAK PEKERJA

    MACAM-MACAM HAK PEKERJA  
    1. Hak Atas Pekerjaan
    Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.: 
    • Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
    • Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
    • Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. 

    Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    2. Hak atas upah yang adil
    Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
    • Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
    • Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. 
    • Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 
    3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
    Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. 

    Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
    1.Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
    2.Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil. 

     4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
    Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
     
    Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
    Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
    1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. 
    2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
    3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
    Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
      

    5. Hak untuk diproses hukum secara sah
    Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
    Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
     

    6. Hak untuk diperlakukan secara sama
    Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
    Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
    Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
    7. Hak atas rahasia pribadi
    Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
    Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
    8. Hak atas kebebasan suara hati.
    Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. 
    9. WHISTLE BLOWING
    Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
    Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
    Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. 

    Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
     
    Ada dua macam whistle blowing :
    1. Whistle blowing internal
    Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. 
    2. Whistle blowing eksternal
    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
    Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
    Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
    Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
     
    Sumber :
    http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=15&cad=rja&ved=0CIsBEBYwDg&url=http%3A%2F%2Fashur.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F16319%2FHak%2BPekerja%2B-%2BBab%2BVI.ppt&ei=ny_KUr-7Jsm3rgfC64E4&usg=AFQjCNGAzLdoZsSzezoxtRLft-3SDECTPw&sig2=dFCrAEFUUUZC0vMhiCLBeQ&bvm=bv.58187178,d.bmk
    ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hak+Pekerja+-+Bab+VI....