•Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
- Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
- •Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
•Hubungan Produsen Dan Konsumen
- •Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- •Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- •Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•Tidak ada pemaksaan
- •Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
- Aturan hukum yang memberikan sanksi
- a.Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis b.
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
•Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk •- Menyingkapkan semua informasi•
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
•Produk yang semakin banyak dan rumit •- Terspesialisasinya jenis jasa•
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan•
- Posisi konsumen yang lemah
Sumber:
http://ebookbrowsee.net/bisnis-dan-perlindungan-konsumen-bab-vii-ppt-d199484346
http://ebookbrowsee.net/gdoc.php?id=199484346&url=a9f8f234a5362c117630be607d82b1f1
No comments:
Post a Comment