Translate

Sunday, January 5, 2014

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis    
  • Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
  • Hubungan Produsen Dan Konsumen
  • Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
 
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
 
  • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
  • Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
  • Tidak ada pemaksaan
  • Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak: 
  1.  Aturan moral dalam hati sanubari
  2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  • a.Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis   b. 
  • Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
 
Kewajiban Produsen
  1. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk    
  2. Menyingkapkan semua informasi 
  3. Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan 
Pertimbangan Gerakan Konsumen
  1. Produk yang semakin banyak dan rumit 
  2. Terspesialisasinya jenis jasa 
  3. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
  4. Keamanan produk yang tidak diperhatikan 
  5. Posisi konsumen yang lemah 
 
 
Sumber:
 
http://ebookbrowsee.net/bisnis-dan-perlindungan-konsumen-bab-vii-ppt-d199484346
http://ebookbrowsee.net/gdoc.php?id=199484346&url=a9f8f234a5362c117630be607d82b1f1

No comments:

Post a Comment