Translate

Thursday, November 25, 2010

SATGAS BONGKAR TEKA-TEKI GAYUS

Jakarta-- Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membentuk tim investigasi internal untuk membongkar kasus keluarnya Gayus Halomoan Tambunan dari rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, pekan lalu.
Anggota satgas. Mas Achmad Santosa, mengatakan tim ini bertugas mengumpulkan fakta seputar keluarnya terdakwa kasus mafia hukum itu dari rumah tahanan. “ Ini tantangan untuk Kapolri yang baru. Bisa menjadi entry untuk memulihkan citra polisi,’’ ujar Mas Achmad kemarin.
Seorang pria mirip Gayus diberitakan berada ditengah penonton yang menyaksikan turnamen tenis seri WTA Tour di Nusa Dua Bali, Jumat pekan lalu. Dia mengenakan rambut palsu dan berkacamata. Kasus ini masih jadi teka-teki karena Gayus belum mengakuinya.
Menurut Mas Achmad, kasus ini diduga termasuk jual beli fasilitas dan penyalahgunaan kewenangan, seperti pernah terjadi pada Artalyta Suryani. “Ini tidak bisa dibiarkan,’’ katanya. Ia berharap tim investigasi ini sudah dapat mengeluarkan hasil temuan dalam waktu tujuh hari.
Dia mengatakan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tak lepas tanggung jawab dalam kejadian ini. Sebab, kata dia, Rutan Brimob adalah cabang rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM. “Kepala (Rutan Mako Brimob) harus memberikan laporan ke rutan induknya,” dia menambahkan.
Kapolri berjanji akan meningkatkan kontrol terhadap anggotanya. “Kalau polisi melakukan pelanggaran hukum, kita tindak tegas,’’ kata Kapolri Polri Jendral Timur Pradopo kemarin.
Dalam kasus ini, polisi juga akan memeriksa bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Susno Duadji, dan Wiliardi Wizard. “Mereka bersebelahan sel dengan Gayus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral I Ketut Untung Yoga Ana.
Adapun Mentri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, jika seseorang masih ditahan di rumah tahanan, itu kewenangan kepolisian dan kejaksaan. “Itu kan urusannya polisi,” tuturnya kemarin. Kementrian Hukum dan menangani saat seseorang mnjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Sumber: Koran Tempo, tanggal 11 November 2010

No comments:

Post a Comment