Pengertian
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas
dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di
mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
Pandangan Milton Friedman tentang tanggung
jawab social perusahaan
Yang dimaksud
disini dengan tanggung jawab social perusahaan adalah tanggung jawab moral
perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan tentu bisa
diarahkan kepada banyak hal: kepada diri sendiri, kepada para karyawan, kepada
perusahaan lain, dan seterusnya. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab
social, yang disoroti alah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana
perusahaan menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit seperti
linhkungan disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas.
Hampir semua
pengarang tentang etika bisnis akan menerima perlunya tanggung jawab social
perusahaan. Tetapi pendekatannya seringkali sangat berbeda. Kuta mulai dengan
mempelajari suatu pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan tanggung
jawab sosial; perusahaan dikemukakan oleh ekonom besar dari Amerika Serikat,
Milton Friedman.
- Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas
prinsip – prinsip etika profesi dan prinsip – prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang garus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral.
Paling kurang
ada 3 syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau
seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk
menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa
tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal
budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul
akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung
jawab juga mengandaikan adanya kebebabsan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Ini berarti orang tersebut melakukan tindakan itu
bukan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka
rela melakukan tindakan itu. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa
melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab
atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi kira untuk menuntut
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan tersebut berada diluar
tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa
bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri
mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat itu terutama relevan dalam
kaitan dengan syarat kedua diatas. Bisa saja seseorang berada dalam situasi
tertentu sedemikian rupa seakan – akan ia terpaksa melakukan suatu tibdakan. Situasi ini terutama terjadi ketika
seseorang dihadapkan pada hanya satu pilihan. Hanya ada satu alternatif.
Terlihat seakan – akan dia hanya bisa memilih alternatif itu. Lain tidak.
Bahkan dia tidak bisa tidak memilih
alternatif tersebut. Dalam keadaan seperti itu, tanpak seolah – olah orang ini
memang terpaksa. Itu berarti menurut syarat kedua diatas, dia tidak bisa
bertanggung jawab atas pilihannya karena tidak bisa lain. Karena itu, tidak
relevan untuk menuntut pertanggungjawaban dari orang ini.
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat
disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang
bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut
pertanggungjawaban moral darinya.
-
Status
Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya,
perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau
aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan menpunyai hak –
hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik
pribadi, hak paten, hak atas merk tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu,
perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal
perusahaan lain: tidak boleh merampas hak perusahaan lain.
Menurut De George secara khusus membedakan dua
macam pandangan mengenai status perusahaan.
- Pandangan legal – creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara. Negara dan hukum sendiri adalah ciptaan masyarakat, maka perusahaan juga adalah ciptaan masyarakat. Perusahaan diciptakan oleh masyarakat demi kepentingan masyarakat. Maka, kalau perusahaan tidak lagi berguna bagi masyarakat, masyarakat bisa saja mengubah atau meniadakannya.
- Pandangan legal – recognition yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas & produkstif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang – orang tadi. Dalam hal ini, perusahaan tidak dibentuk oleh negara.
-
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak - pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendari secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak - pihak lain.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
- keterlibatan perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
- Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumberdaya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
- Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
- Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih terima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
Pada akhirnya kta bisa melihat sendiri sejauh mana keterlibatan sosial ini, relevan dan masuk akal dijalankan oleh perusahaan, paling kurang dengan mempertimbangkan argumen - argumen yang menentang maupun yang mendukung ini.
- Tujuan Utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang Terbagi-bagi dan Harapan yang Membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini sekaligus juga disana sini menanggapi argumen - argumen yang menentang diatas:
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
- Bisnis Mempunyai Sumber-Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
- Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Asumsinya supaya tanggung jawab sosial dan moral itu benar - benar terlaksana, dibutuhkan kondisi internal tertentu dalam perusahaan yang memungkinkan terwujudnya tanggung jawab sosial dan moral itu.
Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Maka, tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi perusahaan.
Akan tetapi, sesungguhnya strategi didasarkan pada tujuan serta misi yang diemban oleh suatu perusahaan. Jadim strategi hanya bisa dirumuskan kalau tujuan dan misi suatu perusahaan sudah jelas. Strategi hanya mengikuti dan dientukan oleh tujuan dan misi suatu perusahaan. Kalau tujuannya hanyalah mengejar keuntungan jangka pendek, kalau tujuannya hanyalah untuk mengalahkan perusahaan tertentu apapun cara dan biayanya, strateginya akan sangat ditentukan oleh tujuan tersebut. Maka, sesungguhnya tujuan dan misi inilah yang membedakan satu perusahaan dari perusahaan lainnya. Semu hal lainnya, berupa strategi dan struktur organisasi memang ikut membedakan satu perusahaan dari perusahaan lai, tetapi dipengaruhi oleh tujuan dan misi perusahaan tersebut.
Sumber:
with love,
meida