Translate

Sunday, November 10, 2013

I. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN




Pengertian
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.


Pandangan Milton Friedman tentang tanggung jawab social perusahaan
Yang dimaksud disini dengan tanggung jawab social perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan tentu bisa diarahkan kepada banyak hal: kepada diri sendiri, kepada para karyawan, kepada perusahaan lain, dan seterusnya. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab social, yang disoroti alah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit seperti linhkungan disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas.
Hampir semua pengarang tentang etika bisnis akan menerima perlunya tanggung jawab social perusahaan. Tetapi pendekatannya seringkali sangat berbeda. Kuta mulai dengan mempelajari suatu pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan tanggung jawab sosial; perusahaan dikemukakan oleh ekonom besar dari Amerika Serikat, Milton Friedman. 




-          Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip – prinsip etika profesi dan prinsip – prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang garus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral.
Paling kurang ada 3 syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebabsan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Ini berarti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi kira untuk menuntut pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan tersebut berada diluar tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat itu terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua diatas. Bisa saja seseorang berada dalam situasi tertentu sedemikian rupa seakan – akan ia terpaksa melakukan suatu tibdakan. Situasi ini terutama terjadi ketika seseorang dihadapkan pada hanya satu pilihan. Hanya ada satu alternatif. Terlihat seakan – akan dia hanya bisa memilih alternatif itu. Lain tidak. Bahkan dia tidak bisa  tidak memilih alternatif tersebut. Dalam keadaan seperti itu, tanpak seolah – olah orang ini memang terpaksa. Itu berarti menurut syarat kedua diatas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pilihannya karena tidak bisa lain. Karena itu, tidak relevan untuk menuntut pertanggungjawaban dari orang ini.

Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral darinya.

-         Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan menpunyai hak – hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merk tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain: tidak boleh merampas hak perusahaan lain.
Menurut De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
  1. Pandangan legal – creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara. Negara dan hukum sendiri adalah ciptaan masyarakat, maka perusahaan juga adalah ciptaan masyarakat. Perusahaan diciptakan oleh masyarakat demi kepentingan masyarakat. Maka, kalau perusahaan tidak lagi berguna bagi masyarakat, masyarakat bisa saja mengubah atau meniadakannya.
  2. Pandangan legal – recognition yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas & produkstif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang – orang tadi. Dalam hal ini, perusahaan tidak dibentuk oleh negara.


-         Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak - pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendari secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak - pihak lain.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

  1. keterlibatan perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat. 
  2. Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumberdaya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
  3. Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
  4. Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih terima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. 
   -   Argumen Yang Menentukan Keterlibatan Sosial
       Pada akhirnya kta bisa melihat sendiri sejauh mana keterlibatan sosial ini, relevan dan masuk akal dijalankan oleh perusahaan, paling kurang dengan mempertimbangkan argumen - argumen yang menentang maupun yang mendukung ini.
  1. Tujuan Utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  2. Tujuan yang Terbagi-bagi dan Harapan yang Membingungkan
  3. Biaya Keterlibatan Sosial
  4. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
      -   Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan  
          Argumen ini sekaligus juga disana sini menanggapi argumen - argumen yang menentang diatas:
  1. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
  2. Terbatasnya Sumber Daya Alam
  3. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  4. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
  5. Bisnis Mempunyai Sumber-Sumber Daya yang Berguna
  6. Keuntungan Jangka Panjang
    
    -    Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
         Asumsinya supaya tanggung jawab sosial dan moral itu benar - benar terlaksana, dibutuhkan kondisi internal tertentu dalam perusahaan yang memungkinkan terwujudnya tanggung jawab sosial dan moral itu.
Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk  perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Maka, tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi perusahaan.
Akan tetapi, sesungguhnya strategi didasarkan pada tujuan serta misi yang diemban oleh suatu perusahaan. Jadim strategi hanya bisa dirumuskan kalau tujuan dan misi suatu perusahaan sudah jelas. Strategi hanya mengikuti dan dientukan oleh tujuan dan misi suatu perusahaan. Kalau tujuannya hanyalah mengejar keuntungan jangka pendek, kalau tujuannya hanyalah untuk mengalahkan perusahaan tertentu apapun cara dan biayanya, strateginya akan sangat ditentukan oleh tujuan tersebut. Maka, sesungguhnya tujuan dan misi inilah yang membedakan satu perusahaan dari perusahaan lainnya. Semu hal lainnya, berupa strategi dan struktur organisasi memang ikut membedakan satu perusahaan dari perusahaan lai, tetapi dipengaruhi oleh tujuan dan misi perusahaan tersebut.   

Sumber:









with love,
meida

II. KEADILAN DALAM BISNIS

I. PAHAM TRADISIONAL MENGENAI KEADILAN

Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga: keadilan legal, komutatif, dan keadilan distributif.
  • Keadilan Legal 
         Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakuan yang berbeda atau dikriminatif dengan demikian berarti merendahkan harkat dan martabat manusia, tidak hanya pada orang partikular-konkret tertentu, melainkan juga harkat dan martabat manusia pada umumnya.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya. Karena itu, semua mereka harus diperlakukan secara sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlakuan yang tidak sama hanya mungkin dibenarkan kalau didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai warga yang baik. Demikian pulam perlakuan yang tidak sama hanya bisa dibenarkan melalui pertanggungjawaban yang terbuka berdasarkan prosedur legal yang berlaku.

  • Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  • Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.



II. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.

III. TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
  1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
  2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
  3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
  • Prinsip No Harm
  • Prinsip Non – Intervention
  • Prinsip Keadilan Tukar
  • Prinsip No Harm
-    Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

-     Prinsip Non Intervention yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

-      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.

Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.


IV. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS

Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:

1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.





Sumber:

http://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&pg=PA114&dq=syarat+bagi+tanggung+jawab+moral&hl=en&sa=X&ei=1liAUvLJFYzArAe74IGoBA&redir_esc=y#v=onepage&q=syarat%20bagi%20tanggung%20jawab%20moral&f=false

 http://sellycintiadevi.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-paham-tradisional-mengenai.html


 http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/





with love,
meida